AKUNTAN PUBLIK MALANG


AKUNTAN PUBLIK MALANG
 AKUNTAN PUBLIK JAYAPURA


Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.

Akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).

Bidang Jasa Akuntan Publik

Jasa akuntan publik terdiri dari dua layanan, yaitu Jasa Atestasi dan Jasa Non-Atestasi, berikut penjelasannya:

1. Jasa Atestasi

Jasa Atestasi adalah jasa yang mencakup audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya.

2. Jasa Non-Atestasi

Jasa Non-Atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang  Akuntan Publik.

Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
b.     Berpengalaman praktik memberikan jasa;
c.      Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e.      Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
f.        Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.      Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
h.     Tidak berada dalam pengampuan.

Jenis Jasa Akuntan Publik diantaranya :
1.     Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
a.      Jasa audit atas informasi keuangan historis;
b.     Jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
c.      Jasa asurans lainnya.

2.   Jasa asurans sebagaimana hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.

3.   Selain jasa asurans, Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JASA AUDIT AKUNTAN PUBLIK GRESIK

SYARAT URUS LAPORAN KEUANGAN DI KANTOR AKUNTAN PUBLIK LAMPUNG

JASA AKUNTANSI KEUANGAN PUBLIK