AKUNTAN PUBLIK BERSERTIFIKAT

AKUNTAN PUBLIK BERSERTIFIKAT

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
  2. Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
  6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  8. Tidak berada dalam pengampuan.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JASA AUDIT AKUNTAN PUBLIK GRESIK

SYARAT URUS LAPORAN KEUANGAN DI KANTOR AKUNTAN PUBLIK LAMPUNG

JASA AKUNTANSI KEUANGAN PUBLIK