AKUNTAN PUBLIK BERSERTIFIKAT
AKUNTAN PUBLIK BERSERTIFIKAT
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik
Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
- Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- Tidak berada dalam pengampuan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Komentar
Posting Komentar